Jumat, 31 Maret 2023

Informasi Grace Period Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Yang Terhormat Bapak/Ibu DIFA RYAN FADILLAH

Terima kasih atas kepercayaan Anda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut kami informasikan bahwa masa perlindungan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Anda akan berakhir pada tanggal 30 April 2023.

Agar Anda tetap terlindungi dan mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, mohon segera melakukan pembayaran iuran BPU melalui layanan:
1. Jamsostek Mobile (JMO)
2. ATM, Internet/Mobile Banking, dan Agen Perbankan
3. Aplikasi Pembayaran dan gerai Retail Kerjasama
4. Payment via website BPJS Ketenagakerjaan

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website BPJS Ketenagakerjaan,  Jamsostek Mobile (JMO),  Layanan Masyarakat 175 atau WhatsApp.

Apabila Anda sudah melakukan pembayaran, kami mengucapkan terimakasih dan pesan ini dapat diabaikan.


Hormat kami, 
BPJS Ketenagakerjaan  
Perhatian :
  • Informasi yang terdapat pada surat elektronik ini (termasuk lampirannya, jika ada) bersifat pribadi dan rahasia serta ditujukan hanya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tercantum di atas.
  • Jika Anda bukan penerima yang dituju, maka Anda tidak berhak untuk memanfaatkan, menyebarluaskan, mendistribusikan, atau menggandakan surat elektronik ini (termasuk lampirannya, jika ada).
  • Jika Anda bukan penerima yang dituju, mohon untuk segera menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ke alamat email yang tercantum di atas dan menghapus surat elektronik ini (termasuk lampirannya, jika ada).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar