Rabu, 05 Juni 2024

Email Aktifasi Ereg

Yth Bapak/Ibu pemilik email DIFARYANFADILLAH@GMAIL.COM


Pada tanggal 05-06-2024 sistem kami menerima permintaan pendaftaran akun eregistration untuk Anda. Untuk melanjutkan langkah pendaftaran akun, silakan klik tautan berikut ini:
link verifikasi

Jika Anda tidak dapat mengakses link diatas secara langsung, silahkan salin tautan berikut ini dan copy kan ke browser anda: https://ereg.pajak.go.id/pendaftaran/RHkVMVi8ql0DKPjeVkAY
Demi alasan keamanan, link di atas hanya akan berlaku selama 1x24 jam setelah email ini kami kirimkan. Setelah jangka waktu tersebut, kami akan menghapus tautan tersebut dari sistem kami. Jika anda masih ingin melakukan pendaftaran akun, maka anda harus mengulang dari langkah 1.
Jika anda tidak merasa melakukan pendaftaran akun pada sistem kami, maka abaikan email ini.

Hormat Kami,
Administrator eRegistration
Direktorat Jenderal Pajak
http://ereg.pajak.go.id

Email ini dikirimkan secara otomatis oleh sistem, kami tidak melakukan pengecakan email yang dikirimkan ke email ini. Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi Kring Pajak (021) 1-500-200

 


---------------------------------------------------

PENTING

Informasi yang disampaikan melalui e-mail ini hanya diperuntukkan bagi pihak penerima sebagaimana dimaksud pada tujuan e-mail ini saja. E-mail ini dapat berisi informasi atau hal-hal yang secara hukum bersifat rahasia. Segala bentuk kajian, penyampaian kembali, penyebarluasan, penyediaan untuk dapat diakses, dan/atau penggunaan lain atau tindakan sejenis atas informasi ini oleh pihak baik orang maupun badan selain dari pihak yang dimaksud pada tujuan e-mail ini adalah dilarang dan dapat diancam sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika karena suatu kesalahan anda menerima informasi ini harap menghubungi Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat KITSDA dan segera menghapus e-mail ini beserta setiap salinan dan seluruh lampirannya.

Setiap pengguna Email Pajak harus mencantumkan identitas atau Email Signature untuk setiap email yang dikirimkan dengan format sesuai dengan yang tercantum dalam SE-136/PJ/2010 Huruf E Angka 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar